Sabtu, 21 Juni 2014

KERUKUNAN ANTAR AGAMA DI INDONESIA

KERUKUNAN ANTAR AGAMA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN STRATEGI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA Oleh: Agus Saputera Setiap negara di dunia memiliki keunikan tersendiri dalam membina dan memelihara kerukunan umat beragama, tak terkecuali Indonesia. Keunikan tersebut terjadi karena bermacam-macam faktor seperti sejarah, politik, sosial, budaya/etnis, geografi, demografi, pendidikan, ekonomi, serta faktor keragaman agama itu sendiri. Di Indonesia sendiri, sejak zaman pra-sejarah sudah berkembang berbagai agama dan kepercayaan, baik agama asli seperti animisme, dinamisme, maupun agama impor yang dibawa oleh pendatang dari Barat maupun Timur. Agama-agama ini dibawa melalui jalur perdagangan, politik imperialisme, dan misi agama (gold, glory, and gospel). Semenjak itulah agama-agama yang ada di Indonesia terus berkembang dan diikuti oleh semakin bertambahnya jumlah para pemeluk, hingga saat ini tak kurang ada enam agama resmi yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu, ditambah dengan bermacam-macam aliran/sekte lainnya. Meskipun demikian situasi kerukunan umat beragama di Indonesia relatif terpelihara dengan baik. Untuk melihat bagaimana kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia, mari kita tinjau dulu sekilas keadaan Indonesia. MENGENAL SEKILAS INDONESIA Indonesia atau nama resminya Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah salah satu negara di dunia yang wilayahnya dilintasi khatulistiwa, sehingga memiliki iklim tropis yang hanya mengenal dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Keadaan ini berpengaruh terhadap keragaman flora dan fauna, serta kekayaan alam. Keanekaragaman hayatinya adalah yang terbesar kedua di dunia. Wilayahnya terletak di antara dua benua yaitu Asia dan Australia, dan dua Samudera yaitu Pasifik dan Hindia pada 6º LU dan 11º LS, serta 95º BT dan 141º BT. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau, terbentang jauh memanjang dari Sabang sampai Merauke tak kurang dari 5000 km, sehingga pembagian waktunya dibagi atas tiga wilayah waktu yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Timur (WIT). Sumber daya alam atau kekayaan alam tersebar di daratan maupun perairan seperti laut, sungai dan danau. Populasinya lebih dari 237 juta jiwa (menurut sensus tahun 2010) dengan kepadatan penduduk sebesar 124/km persegi. Terdiri dari tak kurang 1.128 suku bangsa dengan aneka tradisi, adat, budaya dan bahasa yang masih terpelihara hingga kini. Berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Dengan kondisi seperti di atas, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki spesifikasi dan keunikan-keunikan tersendiri. Secara umum, spesifikasi atau keunikan-keunikan itu antara lain: a. Indonesia luas wilayahnya menempati urutan ketujuh di dunia. b. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. c. Wilayah Indonesia sedemikian strategis, terletak di antara dua benua dan dua samudra yang terdiri dari belasan ribu pulau yang bertebaran di sekitar garis khatulistiwa dan alamnya relatif subur dan indah. d. Jumlah penduduknya menempati urutan keempat di dunia dan mayoritas beragama Islam. Khusus mengenai kondisi penduduk Indonesia maka keunikan-keunikannya antara lain, adalah: a. Penduduk Indonesia sedemikian majemuk, baik mengenai banyaknya suku bangsa, budaya, bahasa daerah, agama/kepercayaan yang dianut dan sebagainya. b. Pada dasarnya bangsa Indonesia cinta damai demi persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak memasalahkan perbedaan-perbedaan tersebut di atas. INDONESIA YANG PLURAL DAN MULTIKULTURAL Menurut para ahli, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk (plural society) dan masyarakat multikultural (multikultural society). Pluralisme masyarakat adalah salah satu ciri utama dari masyarakat multikultural yaitu suatu konsep yang menunjuk kepada suatu masyarakat yang mengedepankan pluralisme budaya. Budaya adalah istilah yang menunjuk kepada semua aspek simbolik dan yang dapat dipelajari tentang masyarakat manusia, termasuk kepercayaan, seni, moralitas, hukum dan adat istiadat. Dalam masyarakat multikultural konsepnya ialah bahwa di atas pluralisme masyarakat itu hendaknya dibangun suatu rasa kebangsaan bersama tetapi dengan tetap menghargai, mengedepankan, dan membanggakan pluralisme masyarakat itu. Dengan demikian ada tiga syarat bagi adanya suatu masyarakat multikultural, yaitu: a. Adanya pluralisme masyarakat. b. Adanya cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama. c. Adanya kebanggaan terhadap pluralisme itu. (Lubis, 2005). Indonesia sendiri bahkan sejak permulaan sejarahnya telah bercorak majemuk. Oleh karena itu ungkapan "Bhineka Tunggal Ika" (berbeda-beda tetapi tetap satu) yang disepakati sebagai simbol pemersatu negara Nusantara ketika berada di bawah kekuasaan Majapahit, merupakan sebuah simbol pengakuan akan kemajemukan Indonesia dan menjadi sangat tepat untuk menggambarkan realitas ke-Indonesiaan. Ungkapan itu sendiri mengisyaratkan suatu kemauan yang kuat, baik di kalangan para pendiri negara, pemimpin maupun di kalangan rakyat, untuk mencapai suatu bangsa dan negara Indonesia yang bersatu. Sekalipun terdapat unsur-unsur yang berbeda, namun kemauan untuk mempersatukan bangsa sesungguhnya mengatasi keanekaragaman itu tanpa menghapuskannya atau mengingkarinya. Keinginan bersama untuk tetap menghargai perbedaan dan memahaminya sebagai realitas kehidupan, sesungguhnya dapat menjadi potensi kesadaran etik pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia. Pada dasarnya pula, hal tersebut dapat membentuk kebudayaan Indonesia masa depan yang bertumpu pada kesadaran akan kemajemukan yang membangun bangsa Indonesia. (Zubair, t.t). Memang tidak bisa dipungkiri dengan adanya kemajemukan dalam berbagai hal tersebut merupakan masalah yang rawan dan sering memicu ketegangan atau konflik antar kelompok termasuk masalah agama. Kemajemukan atau perbedaan itu tidaklah terjadi dalam satu waktu saja. Proses yang dialami oleh masing-masing individu dalam masyarakat menciptakan keragaman suku dan etnis, yang membawa pula kepada bentuk-bentuk keragaman lainnya. Keadaan ini benar-benar disadari oleh generasi terdahulu, perintis bangsa cikal-bakal negara Indonesia dengan mencanangkan filosofi keragaman dalam persatuan atau yang dikenal dengan nama Bhinneka Tunggal Ika itu. TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada era tahun 1970-an. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Tujuan utama dicanangkannya Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabilitas nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Pertama: Kerukunan Intern Umat Beragama Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab adalah salah satu perbedaan yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, misalnya Islam-perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan AsSunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama. Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang meyebabkan peristiwa konflik. Konsep ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling mengklaim kebenaran. Justru menghindarkan permusuhan karena perbedaan mazhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, harmonis, dan penuh kebersamaan. Sebab pendiri mazhab sendiri tidak pernah mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar. Justru para pengikut mazhablah yang selalu bersikap fanatisme buta meskipun kadangkala tanpa dasar berpijak yang kokoh. Sikap-sikap seperti inilah yang harus benar-benar disadari oleh masing-masing individu di antara umat untuk dirubah secara perlahan dengan cara memperbanyak mendengar, melihat, belajar, mengamati, dan berdiskusi dengan kelompok (mazhab lain). Sebab pada hakikatnya semua umat Islam tanpa terkecuali hanya berpegang kepada dua landasan pokok saja yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di masa dahulu, kini, bahkan masa yang akan datang kedua landasan pokok itu tidak akan pernah berubah kedudukannya dalam Islam. Hadits Rasulullah saw menegaskan bahwa seseorang atau kelompok tidak akan sesat selamanya selagi mereka tetap berpegang kepada dua warisan beliau yaitu Kitabullah (al-Qur`an) dan Sunnah. Lebih dari itu, dalam Islam seorang muslim memiliki kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat sebagai salah satu hak asasi. Seorang muslim yang lain tak perlu berkecil hati menghadapi perbedaan pendapat umat tentang masalah-masalah agama yang disebut ikhtilaf, baik dalam bidang hukum fiqih maupun maslaah yang menyinggung bidang aqidah. Perbedaan paham di kalangan umat tidak boleh ditutup dengan alasan ketenangan, kerukunan dan sebagainya. Risalah Nabi Muhammad SAW menghendaki perkembangan, penelitian ilmiah, pemahaman yang mendalam untuk menambah keimanan dan selanjutnya diamalkan. Maka dibukalah pintu ijtihad untuk masalah-masalah tertentu dalam memenuhi perkembangan zaman yang terus beredar. Hasil taffaquh fiddien dan ijtihad tidak mustahil menghasilkan pendapat yang berbeda-beda (ikhtilaf). Agama Islam tidak melarang terjadinya ikhtilaf, yang terlarang justru perbuatan jumud (beku) dan tafarruq atau berpecah belah, yang kedua-duanya tak perlu dipilih. Ikhtilaf (perbedaan paham) tidak semata-mata menimbulkan tafarruq (perpecahan). Di zaman para sahabat nabi, juga pernah terjadi ikhtilaf, misalnya perbedaan faham dalam masalah-masalah fiqih, tetapi mereka tidak berpecah belah, karena berpegang kepada petunjuk risalah itu sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT. Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (Q.S. An Nisa: 59). Demikian pula dicontohkan oleh para imam mahzab, yakni Imam Syafi`i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal. Mereka para imam mahzab tidak seorang pun yang mengemukakan pendapatnyalah yang paling benar, bahkan mereka senantiasa menutup tiap fatwanya dengan ungkapan "Wallahu alamu", seperti ungkapan "inilah pendapatku tentang hasil ijtihadku, dengan sekuat daya ilmuku. Namun demikian, Allah jualah yang lebih mengetahui tentang kebenaran". Begitu indah contoh tauladan dari imam mujtahid kepada masyarakat dalam memeras otak mencari kebenaran, sehingga perbedaan pendapat umat tidak perlu menimbulkan perpecahan, justru memperkaya khazanah perbendaharaan pengetahuan umat akan nilai-nilai yang terkandung didalam ajaran Islam, begitu pula hendaknya setiap pemeluk agama dapat menyikapi perbedaan-perbedaan yang terjadi. Karena dari situlah tampak kemuliaan umat Islam di muka bumi, yaitu memilki sikap Tasamuh, tenggang rasa dan tepa selira yang adi luhung. Dan tempat kembalinya hanya kepada Allah saja. Firman Allah SWT. Artinya : "Katakanlah: Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui".(Q. S. Saba`: 26). Kerukunan Antar Umat Beragama Konsep kedua ini mengandung makna kehidupana beragama yang tentram, harmonis, rukun dan damai antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak ada sikap saling curiga tetapi selalu menghormati agama masing-masing. Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai negara kesatauan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu ada empat pilar pokok yang sudah disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai nilai-nilai perekat bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat nilai tersebut merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari budaya asli bangsa Indonesia. Kerukunan dan keharmonisan hidup seluruh masyarakat akan senantiasa terpelihara dan terjamin selama nilai-nilai tersebut dipegang teguh secara konsekwen oleh masing-masing warga negara. Di muka telah dijelaskan mengenai bagaimana seharusnya kita bergaul dengan sesama saudara seagama, dan bagaimana pula sikap kita terhadap umat agama yang berbeda. Perlu disadari bahwa hidup dan kehidupan dunia senantiasa bersifat majemuk, tidak mungkin setiap orang akan memilki pandangan yang sama terhadap suatu masalah termasuk dalam hal beragama. Agama Islam mengakui bahwa keimanan seseorang terkait dengan hidayah (petunjuk) dari Allah SWT, bukan hasil rekayasa manusia. Kita hanya bertugas untuk berdakwah menyampaikan kebenaran ajaran Allah yang mampu dilakukan, dengan menggunakan "Qaulan Baligha" atau hingga menjangkau lubuk hati secara bijaksana, mengenai hasilnya kita serahkan kepada Allah SWT. Kemudian kepada saudara yang tidak seiman tetap ada kewajiban yang mesti ditunaikan dan dijaga, yaitu kehormatannya, harta bendanya serta hak-hak privasinya sepanjang mereka tidak mengganggu aqidah dan pelaksanaan ibadah kita. Mereka berhak untuk bekerjasama menciptakan linkungan yang sehat, bersih, indah dan aman bagi setiap anggota masyarakat di lingkungannya. Negara kita berpenduduk jutaan jiwa dengan memeluk berbagai agama, sebagaimana terjadi hampir di setiap negara, ada yang beragama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, dan lain-lainnya. Kepada pemeluk suatu agama dipersilahkan masing-masing untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu secara khidmat dan khusyuk. Dan bagi pemeluk agama yang lain tidak mengganggunya atau mencampurinya. Juga jangan memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Dalam pergaulan hidup antar umat beragama ini, Allah telah memberikan tuntunan kepada umat Islam dengan firmanNya dalam Q. S. Al-Kafirun: 1-6. Artinya : "1. Katakanlah: Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku". (QS Al Kafirun : 1-6). Surat Al Kafirun di atas menjadi pedoman pokok bagi umat Islam dalam rangka membina toleransi antar umat beragama, sejak zaman nabi Muhammad SAW, hingga akhir zaman. Adapun sebab-sebab turunnya surat ini adalah lantaran pemuka Quraisy di antaranya Walid bin Mughirah, Ash bin Waa`il, Aswad bin Abdul Muthalib, dan Umayah bin Khalaf datang menemui Rasullah SAW mengajak kompromi dalam beragama, satu tahun beribadah bersama mereka, tahun berikutnya gantian mereka mengikuti ibadah agama Islam. Seperti diketahui bahwa sebelum tawaran tersebut telah mereka gunakan berbagai kekerasan dan intimidasi untuk mencegah dakwah Islamiyah yang dilakukan Nabi, ternyata hasilnya nihil , maka cara itu dicoba tawarkan kepada beliau. Ternyata tawaran itu ditolak oleh Allah dan RasulNya karena beberapa hal sebagai berikut: 1. Mereka tidak menyembah tuhan yang kita sembah, mereka menyembah tuhan yang membutuhkan pembantu. 2. Sifat-sifat tuhan yang mereka sembah berbeda dengan sifat-sifat tuhan yang kita sembah 3. Cara beribadahnya pun berbeda jauh dengan cara kita beribadah. Karenanya Allah mengancam orang-orang kafir dengan firmannya: Artinya : "Katakanlah: Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati". (QS Al Baqarah :139). Begitulah Allah membimbing Rasullah SAW beserta umatnya agar tidak mencampuradukkan aqidah maupun ibadah dengan aqidah dan ibadah. Lenih dari itu masing-masing pemeluk agama dipersilahkan melaksanakan apa yang diyakininya tanpa saling mempengaruhi. Sebab masalah agama merupakan maslaah yang peka (sensitif/mudah timbul ketersinggungan), maka tiap umat beragama hendaknya berusaha menjaga kerukunan dan keutuhan sebagai bangsa yang cinta damai ini. Satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian dan kehati-hatian serta kewaspadaan, terutama oleh para pemuka tiap-tiap pemuka agama, yaitu dalam rangka memperingati hari-hari besar agama, hendaklah hanya melibatkan pemeluk agama yang bersangkutan saja, jangan sampai pemeluk agama lain ikut dilibatkan. Hal yang demikian bertentangan dengan semangat kerukunan umat beragama itu sendiri. Jadi, misalnya peringatan maulid nabi Muhammad SAW, natal, waisak, nyepi dan sebagainya. Semua peringatan-peringatan itu hanya diikuti oleh pemeluk agama yang bersangkutan saja agar tidak menimbulkan keresahan hidup berdampingan, tidak campur aduk satu sama lain.dengan demikian, yang harus rukun itu umat beragamanya dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan ajaran agamanya. Oleh karena itu Pemerintah selaku pembuat kebijakan berupaya mengakomodir kepentingan setiap penganut agama dengan mengeluarkan berbagai peraturan tentang kerukunan umat beragama. Ada empat pokok masalah yang diatur dalam peraturan-peraturan itu: 1. Pendirian rumah ibadah. 2. Penyiaran agama. 3. Bantuan keagamaan dari luar negeri. 4. Tenaga asing di bidang keagamaan. Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah Allah berfirman dalam Al Qur`an surat An Nisa`: 59. Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59). Ayat diatas membimbing umat Islam, apabila mereka bercita-cita agar hidupnya bahagia didunia dan akhirat maka wajib baginya manaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan Rasulnya. Dalam hidup berbangsa dan bernegarajuga diajarkan supaya menaati ulil amri (penguasa) yang taat kepada Allah dan rasulnya, termasuk segala peraturan perundang-perundangan yang dibuatnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk menentang kepada ketetapan Allah dan rasulnya. Berangkat dari situ maka tidak halangan bagi orang mukmin maupun sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati pemerintah. Negara Kesatuan Republik Indonesia memang bukan negara agama, artinya negara tidak mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada sakah satu agama atau theokratis. Tetapi, pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan kemudahan-kemudahan bagi agama-agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha serta memikul tugas kerukunan hidup umat beragama. Undang Undang Dasar 1945 bab IX Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati dan didudukkan dalam nilai asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk agama bebas menganut agamnya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Bangsa Indonesia sejak dahulu kala dikenal sebagai bangsa yang religius, atau tepatnya sebagai bangsa yang beriman kepada tuhan, meski pengamalan syariat agama dalam kehidupan sehari-hari belum intensif, namun dalam praktek kehidupan sosial dan kenegaraan sulit dipisahkan dari pengaruh nilai-nilai dan nornma keagamaan. Bahkan, dalam rangka dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dalam sektor agama termasuk salah satu modal dasar, yakni modal rohaniah dan mental. Hal ini dapat dibuktikan mengenai pengaruh agama dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat besar, yaitu sentuhan dan pengaruhnya tampak dirasakan memberi bekas yang mendalam pada corak kebudayaan Indonesia. Bahkan, ketahanan nasional juga harus berangkat dengan dukungan umat beragama, artinya bagaimana agar kaum beragama mempunyai kemampuan dan gairah untuk tampil dan kreatif membina dan meningkatkan ketahanan nasional khususnya, dan pembinaan sosial budaya pada umumnya sehingga nilai-nilai agama dan peranan umat beragama benar-benar dirasakan dan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KEHIDUPAN BERAGAMA Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, pemerintah pada tanggal 3 Januari 1946 menetapkan berdirinya Departemen Agama RI dengan tugas pokok, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang agama. Penyelenggaraan tugas pokok Departemen Agama itu,diantara lain berbentuk bimbingan, pemnbinaan dan pelayanan terhadapa kehidupan beragama, sama sekali tidak mencampuri maslah aqidah dan kehidupan intern masing-masing agama dan pemeluknya. Namun, pemerintah perlu mengatur kehidupan ekstern mereka, yaitu dalam hubungan kenegaraan dan kehidupan antar pemeluk agama yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada buku Pedoman Dasar Kehidupan Beragama tahun 1985-1986 Bab IV halaman 49 disebutkan hal-hal sebagai berikut. 1). Kerukunan hidup beragama adalah proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri 2). Pembinaan kerukunan hidup beragama adalah upaya yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kerukunan hidup beragama dengan: a). menanamkan pengertian akan nilai kehidupan bermasyarakat yang mampu mendukung kerukunan hidup beragama. b). mengusahakan lingkungan dan keadaan yang mampu menunjang sikap dan tingkahlaku yang mengarah kepadakerukunan hidup beragama. c). menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tingkah laku yang mewujudkan kerukunan hidup beragama. 3). Kondisi umat beragama di Indonesia. Pelaksanaan pembinaan kerukunan hidup beragama dimaksudkan agar umat beragama mampu menjadi subjek pembangunan yang bertanggung jawab, khususnya pembinaan kerukunan hidup beragama. Umat beragama Indonesia mempunyai kondisi yang positif untuk terus dikembangkan, yaitu: a). ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa b). kepercayaan kepada kehidupan di hari kemudian c). memandang sesuatu selalu melihat dua aspek, yaitu aspek dunia dan akhirat d). kesediaan untuk hidup sederhana dan berkorban e). senantiasa memegang teguh pendirian yang berkaitan dengan aqidah agama HAMBATAN-HAMBATAN DALAM MENCIPTAKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA 1). Semakin meningkat kecenderungan umat beragama untuk mengejar jumlah (kuantitas) pemeluk agama dalam menyebarkan agama dari pada mengejar kualitas umat beragama. 2). Kondisi sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah melakukan otak-atik terhadap apa yang ia terima, sehingga kerukunan dapat tercipta tetapi agama itu kehilangan arti, fungsi maupun maknanya. 3). Keinginan mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan jumlah pemeluk agama setempat sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang memang mayoritas di tempat itu. 4). Menggunakan mayoritas sebagai sarana penyelesaian sehingga akan menimbulkan masalah. Misalnya, pemilikan dana dan fasilitas pendidikan untuk memaksakan kehendaknya pada murid yang belajar. 5). Makin bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong ke arah kehidupan individualistis. Dari berbagai kondisi yang mendukung kerukunan hidup beragama maupun hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat beragama dapat terpelihara maka pemeritah dengan kebijaksanaannya memberikan pembinaan yang in tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran. Jika kerukunan intern, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara harmonis, niscaya perhatian dan konsentrasi pemerintah membangun Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan segera terwujud, berkat dukunag umat beragama yang mampu hidup berdampingan dengan serasi. Sekaligus merupakan contoh kongkret kerukunan hidup beragama bagi masyarakat dunia. Dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama perlu dilakukan suatu upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat beragama secara mantap dalam bentuk: 1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah. 2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi. 3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama. 4. Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan. Dari sisi ini maka kita dapat mengambil hikmahnya bahwa nilai-nilai kemanusiaan itu selalu tidak formal akan mengantarkan nilai pluralitas kearah upaya selektifitas kualitas moral seseorang dalam komunitas masyarakat mulya (Makromah), yakni komunitas warganya memiliki kualitas ketaqwaan dan nilai-nilai solidaritas sosial. 5. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. 6. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. 7. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama. LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS DALAM MEMANTAPKAN KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama, diarahkan kepada 4 (empat) strategi yang mendasar yakni: a. Para pembina formal termasuk aparatur pemerintah dan para pembina non formal yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama. b. Masyarakat umat beragama di Indonesia yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus ke sikap primordial. c. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian diantara sesama umat beragama. d. Perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama. STRATEGI PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Adapun yang menjadi strategi dalam pembinaan kerukunan umat beragama dapat dirumuskan bahwa salah satu pilar utama untuk memperkokoh kerukunan nasional adalah mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Dalam tatanan konseptual kita semua mengetahui bahwa agama memiliki nilai-nilai universal yang dapat mengikat dan merekatkan berbagai komunitas sosial walaupun berbeda dalam hal suku bangsa, letak geografis, tradisi dan perbedaan kelas sosial. Hanya saja dalam implementasi, nilai-nilai agama yang merekatkan berbagai komunitas sosial tersebut sering mendapat benturan, terutama karena adanya perbedaan kepentingan yang bersifat sosial ekonomi maupun politik antar kelompok sosial satu dengan yang lain. Dengan pandangan ini, yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kerukunan umat beragama memiliki hubungan yang sangat erat dengan faktor ekonomi dan politik, disamping faktor-faktor lain seperti penegakan hukum, pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat dan peletakan sesuatu pada proporsinya. Dalam kaitan ini strategi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Memberdayakan institusi keagamaan, artinya lembaga-lembaga keagamaan kita daya gunakan secara maksimal sehingga akan mempercepat proses penyelesaian konflik antar umat beragama. Disamping itu pemberdayaan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan bobot/warna tersendiri dalam menciptakan Ukhuwah (persatuan dan kesatuan) yang hakiki tentang tugas dan fungsi masing-masing lembaga keagamaan dalam masyarakat sebagai perekat kerukunan antar umat beragama. 2. Membimbing umat beragama agar makin meningkat keimanan dan ketakwaan mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana rukun baik intern maupun antar umat beragama. 3. Melayani dan menyediakan kemudahan beribadah bagi para penganut agama. 4. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah sesuatu agama. 5. Mendorong peningkatan pengamalan dan penunaian ajaran agama. 6. Melindungi agama dari penyalah gunaan dan penodaan. 7. Mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai Pancasila dan konstitusi dalam tertib hukum bersama. 8. Mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan terciptanya dialog dan kerjasama antara pimpinan majelis-majelis dan organisasi-organisasi keagamaan dalam rangka untuk membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama. 9. Mengembangkan wawasan multi kultural bagi segenap lapisan dan unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan dan riset aksi. 10. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (pemimpin agama dan pemimpin masyarakat lokal) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat bawah. 11. Fungsionalisasi pranata lokal. seperti adat istiadat, tradisi dan norma-norma sosial yang mendukung upaya kerukunan umat beragama. 12. Mengundang partisipasi semua kelompok dan lapisan masyarakat agama sesuai dengan potensi yang dimiliki masing¬-masing melalui kegiatan-kegiatan dialog, musyawarah, tatap muka, kerja sama sosial dan sebagainya. 13. Bersama-sama para pimpinan majelis-majelis agama, melakukan kunjungan bersama-sama ke berbagai daerah dalam rangka berdialog dengan umat di lapisan bawah dan memberikan pengertian tentang pentingnya membina dan mengembangkan kerukunan umat beragama. 14. Melakukan mediasi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang dilanda konflik dalam rangka untuk mencari solusi bagi tercapainya rekonsiliasi sehingga konflik bisa dihentikan dan tidak berulang di masa depan. 15. Memberi sumbangan dana (sesuai dengan kemampuan) kepada kelompok-kelompok masyarakat yang terpaksa mengungsi dari daerah asal mereka karena dilanda konflik sosial dan etnis yang dirasakan pula bernuansakan keagamaan. 16. Membangun kembali sarana-sarana ibadah (Gereja dan Mesjid) yang rusak di daerah-daerah yang masyarakatnya terlibat konflik, sehingga mereka dapat memfungsikan kembali rumah-rumah ibadah tersebut. Beberapa pemecahan masalah untuk menyikapi pluralisme dengan berbagai pendekatan antara lain : a. Pendekatan Sosiologis. Artinya pemahaman tingkah laku umat beragama yang merupakan hasil prestasi riil obyektif komunitas beragama. b. Pendekatan Kultural. Dalam banyak soal budaya-budaya lokal yang dimulai oleh pemimpin agama-agama tertentu tidak dikomunikasikan kepada pemimpin dan anggota kelompok umat beragama yang lain, apa yang menjadi maksud dan tujuannya. Sikap saling mencurigai akhirnya muncul dan menumpuk menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak oleh pemicu yang aksidental. c. Pendekatan Demografi Kita memahami realita ada kelompok umat beragama yang mayoritas dan minoritas di wilayah tertentu, ada pemimpin atau pengurus lembaga keagamaan yang berat sebelah di dalam mengambil kebijaksanaan sehingga membawa pertentangan di antara kelompok umat beragama. Keberanian untuk bersikap terbuka dan jujur dalam antar lembaga keagamaan untuk soal ini menjadi ujian yang harus dilewati. Sebagai tindak lanjut dari berbagai pendekatan tersebut di atas, dapat dirumuskan beberapa pemecahan masalah: 1. Melalui sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama. 2. Melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut agama. 3. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu agama. 4. Negara dan pemerintah membantu/membimbing penunaian ajaran agama dan merumuskan landasan hukum yang jelas dan kokoh tentang tata hubungan antar umat beragama. 5. Membentuk forum kerukunan antar umat beragama. 6. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan multikultural melalui jalur pendidikan formal, informal dan non formal. 7. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (tokoh agama dan tokoh masyarakat) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat pada umumnya dan umat pada khususnya. 8. Melindungi agama dari penyalahgunaan dan penodaan. 9. Aksi sosial bersama antar umat beragama. Dalam memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama perlu dilakukan suatu upaya upaya sebagaiberikut : 1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah. 2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi. 3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif yang mendukung pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama. 4. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementif bagi kemanusiaan yang mengarah kepada nilai-nilai ketuhanan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. 5. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama. 6. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat. Usaha untuk menanggulangi konflik yang terjadi yang perlu diupayakan oleh para tokoh/pemimpin agama dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam kehidupan masyarakat yang dikembangkan dalam dialog kehidupan, dialog pengalaman keagamaan dan dialog aksi sehingga menimbulkan sikap inklusif pada masyarakatnya atau umatnya. Akhirnya dalam memelihara kerukunan beragama, setidaknya ada 6 dosa besar yang harus kita hindari (the six deadly sins in maintaining relegious harmony), yaitu : 1. Jangan berperilaku yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran agama. 2. Jangan tidak perduli terhadap kesulitan orang lain walaupun berbeda agama dan keyakinan. 3. Jangan mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan. 4. Jangan melecehkan agama dan keyakinan orang lain. 5. Jangan menghasut atau menjadi provokator bagi timbulnya kebencian dan permusuhan antar umat beragama. 6. Jangan saling curiga tanpa alasan yang benar. KEBIJAKAN PEMBINAAN UMAT BERAGAMA 1. Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 2. Penjelasan atas Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 3. Penetapan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum. 4. Instruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. 5. Petunju Presiden sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor M.A/432/1981. 6. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya. 7. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1995 tentang Tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 di Daerah. 8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama. 9. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. 10. Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama. 11. Keputusan Pertemuan Lengkap wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Penjelasan Atas Pasal 3, 4 dan 6 serta pembetulan Susunan Penandatanganan Pedoman Dasar Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama. 12. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Daerah Sehubungan dengan Telah Terbentuknya Wadah Musyawarah antar Umat Beragama. 13. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-108/J.A/5/1984 tentang Pembentukan Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. 14. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 perihal Penggunaan Rumah Tempat Tinggal sebagai Gereja. 15. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 933/KWT/SOSPOL/DV/XI/75 perihal Penjelasan terhadap Surat Kawat Menteri dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 tanggal 28 Nopember 1975. 16. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 455.2-360 tentang Penataan Klenteng. 17. Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran-aliran Kepercayaan. 18. Instruksi Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembinaan, Bimbingan dan Pengawasan terhadap Organisasi dan Aliran dalam Islam yang Bertentangan dengan Ajaran Islam. 19. Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/432/1981 tentang Penyelenggaraan Hari-hari Besar Keagamaan. 20. Keputusan Pertemuan Lengkap Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan. 21. Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor Kep/D/101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. 22. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerukunan Hidup Umat Beragama. 23. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama. 24. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. PENUTUP Indonesia adalah negara yang memiliki keunikan tersendiri di dalam membangun, memelihara, membina, mempertahankan, dan memberdayakan kerukunan umat beragama. Upaya-upaya berkaitan kegiatan kerukunan umat beragama tersebut merupakan sebuah proses tahap demi tahap yang harus dilalui secara seksama agar perwujudan kerukuanan umat beragama benar-benar dapat tercapai. Di samping itu, ia juga merupakan upaya terus-menerus tanpa henti dan hasilnya tidak diperoleh secara instan. Dan seandainya kondisi ideal kerukunan tersebut sudah tercapai bukan berarti sudah tidak diperlukan lagi upaya untuk memelihara dan mempertahankannya. Justru harus ditingkatkan kewaspadaan agar pihak-pihak yang secara sengaja ingin merusak keharmonisan kerukunan hidup atau kerukunan umat beragama di Indonesia tidak bisa masuk. Karena itu kerukunan umat beragama sangat tergantung dan erat kaitannya dengan ketahana nasional Indonesia. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa dan negara Indonesia dalam segala aspek kehidupan untuk menangkal segala pengaruh dari luar yang menggangu stabilitas negara. Tugas berat ini tidak hanya terletak di tangan pemerintah, penguasa, dan pemimpin negara, tetapi merupakan tugas segala lapisan masyarakat. SUMBER : http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=499

Konflik antar suku di indonesia

Konflik antar suku di Indonesia Sejarah bangsa Indonesia mencatat terjadi puluhan bahkan ratusan perselisihan antar kelompok etnik sejak berdirinya. Konflik-konflik horizontal yang terjadi baik dalam skala kecil dan besar terjadi di berbagai penjuru tanah air. Konflik yang terjadi antara lain konflik antara etnik Madura dengan Etnik Dayak di Kalimantan yang terkenal dengan tragedi Sambas dan tragedi Sampit, konflik antara etnik Madura dan etnik Melayu di Sambas, dan masih banyak konflik-konflik lain. Konflik antar etnik yang paling sering terjadi di Indonesia melibatkan etnik Cina sebagai korban, dan etnik lainnya sebagai pemegang inisiatif. Sebenarnya konflik antar etnik yang melibatkan etnik Cina tidak banyak terkait dengan dengan soal rasial dan pengakuan masyarakat terhadap mereka. Hal ini terlihat dari kenyataan, bahwa pada umumnya sasaran kerusuhan dan amuk massa berbentuk perusakan, penjarahan, dan pembakaran terhadap hak milik, dan bukan dalam bentuk rasa permusuhan terhadap etnis Cina, dan pembunuhan jiwa. Ironisnya, berbagai prasangka, generalisasi, stereotip, serta tuduhan yang secara konvensional dialamatkan kepada etnik Cina ternyata tidak selalu faktual (tidak didukung fakta). Bangsa Indonesia telah mengenal hubungan antar budaya yang harmonis sejak nenek moyang menduduki kepulauan Indonesia ratusan abad yang lalu. Namun sangat disayangkan konflik yang menggunakan simbol etnis, agama dan ras muncul yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta bagi pihak yang bertikai. Dengan demikian juga terjadi pelanggaran hak hidup damai dan sejahtera dalam bermasyarakat. Sukamdi (2002) menyebutkan bahwa konflik antar etnik di Indonesia terdiri dari tiga sebab utama: (1) konflik muncul karena ada benturan budaya, (2) karena masalah ekonomi-politik, (3) karena kesenjangan ekonomi sehingga timbul kesenjangan sosial. Menurutnya konflik terbuka dengan kelompok etnis lain hanyalah merupakan bentuk perlawanan terhadap struktur ekonomi-politik yang menghimpit mereka. Benturan budaya antar etnik terjadi karena adanya kategori atau identitas sosial yang berbeda. Perbedaan identitas sosial, dalam hal ini etnik dan budaya khasnya, seringkali menimbulkan etnosentrisme yang kaku, dimana seseorang tidak mampu keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya. Sikap etnosentrik yang kaku ini sangat berperan dalam menciptakan konflik karena ketidakmampuan orang-orang untuk memahami perbedaan. Sebagai tambahan, pengidentifikasian kuat seseorang terhadap kelompok cenderung akan menyebabkan seseorang lebih berprasangka, hal mana juga merupakan sumber konflik yang potensial. SOLUSI PERMASALAHAN Terkait dengan solusi konflik, khususnya konflik yang dimunculkan karena adanya identitas budaya, seperti kita ketahui bahwa bangsa Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari masyarakat yang beraneka ragam. Masyarakat Indonesia terdiri dari lebih 300 sukubangsa, 250 atau lebih bahasa/dialek, terdapat 5 agama yang diakui oleh pemerintah, 400 kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal berbagai sistem hukum (nasional, agama, adat), mengenal berbagai sistem kerabat (patrilineal, matrilineal, parental), dan berbagai sistem perkawinan. Masyarakat Indonesia juga memperlihatkan sifat dualistis di mana terdapat orang kota dan orang desa, kaya dan miskin, ekonomi modern dan ekonomi tradisional, terdidik dan tidak terdidik. (Makalah kuliah Masalah sosial dan Isu HAM : Mely G Tan). Konsep yang saya tawarkan adalah merubah pendekatan ”masyarakat majemuk” menjadi ”masyarakat multikultural”. Kebhinekaan adalah kenyataan dari masyarakat Indonesia. Harus diakui bahwa pendiri negara kita mempunyai visi yang maju ke depan dengan menentukan bahwa motto Indonesia adalah “Bhineka tunggal Ika”. Mely G Tan dalam makalah kuliah “Masalah Sosial dan Isu HAM” yang berjudul “Kebhinekaan dan Integrasi Sosial : das Sein dan Das Sollen” mengatakan bahwa masyarakat Indonesia bersifat pluralistis yang ditandai dengan beranekaragamnya sukubangsa, agama, ras, bahasa, sistem hukum, sistem kerabat, dan sistem perkawinan. Masyarakat Indonesia juga memperlihatkan sifat dualistis yang ditandai dengan adanya orang kota dan orang desa, terdidik dan tidak terdidik, kaya dan miskin, ekonomi modern dan ekonomi tradisional, golongan mayoritas dan minoritas yang kesemua itu memperlihatkan suatu stratifikasi sosial yang sangat timpang. Parsudi Suparlan dalam bukunya “Ilmu Kepolisian” (2008 : 236) mengatakan bahwa konsep masyarakat majemuk Indonesia harus digeser penekanannya menjadi masyarakat multikultural Indonesia. Cita-cita reformasi adalah membangun kembali dan merombak keseluruhan tatanan kehidupan masyarakat majemuk yang telah dibangun oleh Orde Baru dan yang telah merusak Indonesia. Inti dari cita-cita reformasi tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan masyarakat Indonesia yang dicita-citakan tersebut adalah sebuah masyarakat multikultural Indonesia. Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengangungkan perbedaan dalam kesederajatan. Baik secara individual, sosial, dan kebudayaan. Dalam multikulturalisme penekanannya bukan hanya pada kesederajatan dalam perbedaan, tetapi juga pada upaya melindungi keanekaragaman kebudayaan termasuk kebudayaan dari mereka yang tergolong sebagai minoritas. Sukubangsa dalam masyarakat multikultural tetap ada. Akan tetapi, posisi dari sukubangsa-sukubangsa yang ada dalam masyarakat multikultural adalah sejajar atau sederajat, dan sukubangsa sebagai sebuah ideologi dan sebuah satuan politik diredupkan peranannya. Dalam masyarakat multikultural keanekaragaman keyakinan keagamaan dan kesederajatannya juga dijamin dan diupayakan untuk dilindungi oleh negara. Keyakinan keagamaan yang juga bercorak primordial dan mempunyai potensi pemecah belah kesatuan bangsa melalui batas-batas sosial budaya yang diperkuat oleh keyakinan keagamaan, sebaiknya juga diatur sesuai dengan atau mengikuti model sukubangsa dan kesukubangsaan dalam masyarakat multikultural. Mardjono Reksodiputro dalam makalah kuliahnya yang berjudul ”Multikulturalisme dan Negara-Nasion serta Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional” menegaskan bahwa globalisasi dapat berdampak cukup signifikan bagi masyarakat Indonesia melalui pengaruh ekonominya, pengaruh politik, sosial dan kultural. Pemahaman dan kesadaran kita akan dampak globalisasi ini mewajibkan kita untuk memperkuat ”masyarakat majemuk Indonesia” agar tidak terdisintegrasi. Dan untuk menghindari terjadinya disintegrasi maka menurut Mardjono konsep masyarakat majemuk didekati dengan konsep masyarakat multikultural. Pendekatan ini akan menggeser penekanan terhadap keanekaragaman ”sukubangsa” menjadi penekanan terhadap keanekaragaman ”kebudayaan”. Berbarengan dengan itu keanekaragaman kesukubangsaan diperlemah dan di samping itu harus dibangun konsensus serta kebijakan politik secara nasional, untuk meletakkan posisi kebudayaan seperti apapun coraknya berada dalam kesetaraan derajat. Pendekatan ideologi multikultural diharapkan dapat memperkuat ”negara nasion” dengan nasion (bangsa) Indonesia sebagai penghuninya (NKRI) serta untuk menghindari bahwa globalisasi akan berpengaruh pada ”rasa kesukubangsaan” dan menimbulkan konflik antara sukubangsa seperti beberapa kali yang terjadi di Indonesia. Dengan terwujudnya “integrasi sosial” diharapkan konflik-konflik antar etnik yang beberapa kali terjadi di Indonesia tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Peran pemerintah dalam mewujudkan integrasi sosial ini sangat vital di samping lembaga-lembaga pendidikan yang berperan menyadarkan masyarakat akan pentingnya integrasi sosial. Sumber http://4loveandlife.blogspot.com/2011/08/konflik-antar-etnik-di-indonesia.html"

Sabtu, 03 Mei 2014

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN A. MANUSIA Dalam ilmu eksakta, manusia dipandang sebagai kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan-jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia (ilmu kimia), manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi (ilmu fisika), manusia merupakan makhluk biologisyang tergolong dalam golongan makhluk mamalia (biologi). Dalam ilmu-ilmu sosial manusia merupakanmakhluk yang ingin memperoleh keuntungan atau selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus (ilmu ekonomi), manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri (sosiologi), makhluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan (politik) makhluk yang berbudaya, sering disebut homo-humanus (filsafat), dan lain sebagainya. Ada dua pandangan yang akan kita jadikan acuan untuk menjelaskan tentang unsur-unsur yang membangun manusia 1. Manusia terdiri dari empat unsur terkait, yaitu * Jasad * Hayat. * Ruh * Nafas. 2. Manusia sebagai satu kepribadian mengandung tiga unsur, yaitu : > Id, merupakan libido murni,atau energi psikis yang menunjukkan ciri alami yang irrasional dan terkait dengan sex, yang secara instingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran (unconcious). Terkurung dari realitas dan pengaruh sosial, Id diatur oleh prinsip kesenangan, mencari kepuasan instingsual libidinal yang harus dipenuhi baik secara langsung melalui pengalaman seksual, atau tidak langsung melalui mimpi atau khayalan. > Ego, merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, seringkali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubungkan energi Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain. > Superego, merupakan kesatuan standar-standar moral yang diterima oleh ego dari sejumlah agen yang mempunyai otoritas di dalam lingkungan luar diri, biasanya merupakan asimilasi dari pandangan-pandangan orang tua. B. HAKEKAT MANUSIA > Makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh. > Makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan makhluk lainnya. Terdiri dari dua hal,yaitu perasaan inderawi dan perasaan rohani. Perasaan rohani adalah perasaan luhur yang hanya terdapat pada manusia,misalnya: 1. Perasaan intelektual, 2. Perasaan estetis, 3. Perasaan etis, 4. Perasaan diri, 5. Perasaan sosial, 6. Perasaan religius. > Makhluk biokultural, yaitu makhluk hayati yang budayawi. > Makhluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan (ekologi), mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya. C. Kepribadian Bangsa Timur Budaya yang terdapat di dunia beraneka ragam.Bermacam-macam budaya dikarenakan perbedaan peradaban daerah itu masing-masing,selain itu juga karena letak geografis daerah tersebut.Manusia mendiami wilayah yang berbeda,ada yang di wilayah Barat,Timur Tengah,dan Timur.Berada di lingkungan yang berbeda membuat kebiasaan,adat istiadat ,budaya juga berbeda.perbedaan budaya tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya.Misalnya pada bangsa timur,bangsa timur dikenal sebagai bangsa yang ramah,bangsa yang mempunyai kepribadian baik,dan bangsa yang bersahabat.Banyak orang dari wilayah lain yang tertarik pada kebudayaan bangsa timur. Kepribadian bangsa timur berbeda dengan kepribadian bangsa barat, dari wilayahnya, lingkungan, gaya hidup, kebudayaan dan kebiasaannya pun berbeda. menjelaskan tentang kepribadian bangsa timur,sudah jelas kita semua tau bahwa bangsa timur identik dengan benua Asia. Yang penduduknya sebagian besar berambut hitam dan berkulit sawo matang, dan sebagian pula berkulit putih dan bermata sipit. Bangsa timur adalah bangsa yang dikenal sangat baik dan ramah, mempunyai sifat toleransi yang tinggi dan saling tolong menolong. Bangsa barat saat berkunjung ke wilayah negara timur, mereka pasti selalu berpendapat bahwa orang-orang timur itu baik dan ramah. Bangsa timur dalam berpakaian pun tergolong sopan. mereka pun sangat melestarikan budaya masing-masing dan mempunyai adat istiadat yang di junjung tinggi D. Pengertian Kebudayaan Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislow Malinowski berpendapat bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Upacara kedewasaan dari suku WaYao di Malawi, Afrika. Menurut Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan yaitu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat. E. Unsur-unsur Kebudayaan Mengenai unsur kebudayaan, dalam bukunya pengantar Ilmu Antropologi, Koenjtaraningrat, mengambil sari dari berbagai kerangka yang disusun para sarjana Antropologi, mengemukakan bahwa ada tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia yang kemudian disebut unsur-unsur kebudayaan universal, antaralain : Bahasa Sistem Pengetahuan Organisasi Sosial Sistem Peralatan Hidup dan Teknologi Sistem Mata Pencaharian Sistem Religi Kesenian F. Wujud Kebudayaan J. J Honigmann (dalam Koenjtaraningrat, 2000) membedakan adanya tiga ‘gejala kebudayaan’ : yaitu : (1) ideas, (2) activities, dan (3) artifact, dan ini diperjelas oleh Koenjtaraningrat yang mengistilahkannya dengan tiga wujud kebudayaan : Wujud kebudayaan sebagai suatu yang kompleks dari ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. Mengenai wujud kebudayaan ini, Elly M.Setiadi dkk dalam Buku Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (2007:29-30) memberikan penjelasannya sebagai berikut : 1. Wujud Ide Wujud tersebut menunjukann wujud ide dari kebudayaan, sifatnya abstrak, tak dapat diraba, dipegang ataupun difoto, dan tempatnya ada di alam pikiran warga masyarakat dimana kebudayaan yang bersangkutan itu hidup. Budaya ideal mempunyai fungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah kepada tindakan, kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat sebagai sopan santun. Kebudayaan ideal ini bisa juga disebut adat istiadat. 2. Wujud perilaku Wujud tersebut dinamakan sistem sosial, karena menyangkut tindakan dan kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Wujud ini bisa diobservasi, difoto dan didokumentasikan karena dalam sistem ssosial ini terdapat aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi dan berhubungan serta bergaul satu dengan lainnya dalam masyarakat. Bersifat konkret dalam wujud perilaku dan bahasa. 3. Wujud Artefak Wujud ini disebut juga kebudayaan fisik, dimana seluruhnya merupakan hasil fisik. Sifatnya paling konkret dan bisa diraba, dilihat dan didokumentasikan. Contohnya : candi, bangunan, baju, kain komputer dll. G. Orientasi Nilai Budaya Orientasi nilai adalah bersifat komplek tetapi terpola..pada prinsip.. yang mengutamakan tatanan dan langsung pada tindakan dan pikiran manusia yang berhubungan dengan solusi dalam memecahkan masalah. Ada tiga asumsi: 1. Orang dalam semua budaya harus menemukan solusi untuk memecahkan masalah 2. Solusi yang tersedia tidak terbatas 3. Satu solusi cenderung dipilih anggota budaya tertentu. Semua solusi yang potensial tampak pada setiap budaya. > Orientasi human nature Human nature adalah menunjuk pada karakter pembawaan sifat manusia. Yang dipandang sebagai berpembawaan baik, jahat atau campuran dari itu. Manusia dipandang tidak hanya sebagai baik atau jahat tetapi juga untuk merubah dan tidak dapat berubah. Kita harus mengakui bahwa hubungan manusia sebagai campuran baik dan buruk sedangkan yang tidak sama adalah sebagai pandangan adalah netral.Ada enam solusi potensial pada masalah ini yaitu; 1. manusia yang jahat tetapi dapat merubah 2. manusia itu jahat tapi tidak dapat dirubah 3. manusia adalah netral yang respek pada baik dan jahat 4. manusia adalah campuran baik dan jahat. 5. manusia itu baik tapi dapat berubah 6. manuysia itu baik dan tidak dapat berubah > Orientasi nature/alam -person Ada tiga tipe utama yaitu: 1. Menguasai alam: orientasi ini,melihat bahwa semua kekuatan alam dapat mengatasi masalah 2. Harmoni dengan alam : orientasi ini bahwa disini tidak ada perbedaan antara kehidupan manusia , sifat dan supernatural. 3. Penaklukan terhadap alam yang unggul di negara seperti Spanish Amerika, yaitu kita percaya bahwa tidak ada sesuatu yang dapat dikerjakan untuk mengontrol alam jika ada ancaman tidak sesuatupun yang dapat terlepas dari bahaya. > Orientasi waktu Merupakan orientasi pada tiga masa yaitu 1. Waktu masa lalu adalah unggul dalam budaya dalam penempatan nilai yang tinggi pada tradisi di masa lalu 2. Orientasi masa sekarang yaitu dimana orang-orang memberi perhatian yang relatif kecil pada apa yang dikerjakan pada masa lalu dan pada apa yang akan terjadi masa depan. 3. 0rientasi masa depan dimana memiliki nilai tinggi. > Orientasi aktivitas Aktivitas manusia dapat dilihat dalam tiga cara yaitu: 1. Doing, orientasi ini melibatkan pada tipe aktivitas yang hasilnya tampak pada eksternal individu yang diukur dengan sesuatu 2. Being adalah merupakan lawan yang exterm dari orientasi doing 3. Becoming merupakan integrasi keseluruhan pada perkembangan diri. > Orientasi relational Menurut Kluckhon dan Strodbeck memisahkan tiga cara untuk mengartikan hubungan dengan orang lain yaitu: 1. Individualism orientasi ini ditandai dengan otonomi individu dengan kata lain individu adalah unik dan sebagai entitas tersendiri. Prioritas tujuan dan sasaran nya adalah memprioritaskan pada individu daripada kelompok.Contoh negara yang seperti ini adalah Amerika Serikat 2.Orientasi langsung atau lineality orientasi ini memfokuskan pada kelompok dengan tujuan kelompok adalah lebih utama. Menurut Kluckhon dan Strodbeck kontinyuitas dari kelompok adalah melalui waktu. Individu-individu adalah penting hanya untuk anggota kelompok tersebut.Contohnya beberapanegara aristokrasi di Eropa. 3. Collaterality orientasi ini memfokuskan pada kelompok tetapi bukan perluasan kelompok melalui waktu. Agaknya fokus pada perluasan kelompok secara lateral/ ke samping (anggota kelompok dari individu yang paling dekat dalam waktu dan tempat). Tujuan dari kelompok ditas kepentingan individu. Pada kenyataannya orang-orang tidak mempertimbangkannya kecuali vis a vis/ sebagai lawan anggota kelompok. Contoh identifikasi orang jepang dengan perusahaannya di mana dia bekerja atau universitas di mana dia belajar. > Penerapan Orientasi Nilai orientasi ini digunakan untuk memahami komunikasi dengan strangers. Dengan mempertimbangkan dua budaya yang tampaknya mirip misalnya inggris dan Amerika Serikat. Sementara ada juga yang mirip di permukaannya saja ternyata berbeda orientasinya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya misunderstanding antara orang-orang dalam budaya yang berbeda. H. Perubahan Kebudayaan Pengertian perubahan kebudayaan adalah suatu keadaan dalam masyarakat yang terjadi karena ketidak sesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga tercapai keadaan yang tidak serasi fungsinya bagi kehidupan. Semua terjadi karena adanya salah satu atau beberapa unsur budaya yang tidak berfungsi lagi, sehingga menimbulkan gangguan keseimbangan didalam masyarakat. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian yaitu : kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat bahkan perubahan dalam bentuk juga aturan-aturan organisasi social. Perubahan kebudayaan akan berjalan terus-menerus tergantung dari dinamika masyarakatnya. Ada faktor-faktor yang mendorong dan menghambat perubahan kebudayaan yaitu: a. Mendorong perubahan kebudayaan Adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi mudah berubah, terutama unsur-unsur teknologi dan ekonomi ( kebudayaan material). Adanya individu-individu yang mudah menerima unsure-unsur perubahan kebudayaan, terutama generasi muda. Adanya faktor adaptasi dengan lingkungan alam yang mudah berubah. Menghambat perubahan kebudayaan Adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi sukar berubah seperti :adat istiadat dan keyakinan agama ( kebudayaan non material) Adanya individu-individu yang sukar menerima unsure-unsur perubahan terutama generasi tu yang kolot. Ada juga faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan kebudayaan : Faktor Intern - Perubahan Demografis - Konflik Sosial - Bencana Alam - Perubahan Lingkungan Alam 2. Faktor Ekstern - Perdagangan - Penyebaran Agama - Peperangan I. Kaitan Manusia Dan Kebudayaan Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah manusia sebagai perilaku kebudayaan. Dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia. Tetapi apakah sesederhana itu hubungan keduanya? Dalam sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya adalah bahwa walaupun keduanya berbeda tapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan. Dan setelah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dengannya. Tampak bahwa keduanya akhirnya merupakan satu kesatuan. Contoh : 1. Kebudayaan-kebudayaan khusus atas dasar faktor kedaerahan Contoh: Adat-istiadat melamar di Lampung dan Minangkabau. Di Minangkabau biasanya pihak permpuan yang melamar sedangkan di Lampung, pihak laki-laki yang melamar. 2. Cara hidup di kota dan di desa yang berbeda ( urban dan rural ways of life ) Contoh: Perbedaan anak yang dibesarkan di kota dengan seorang anak yang dibesarkan di desa. Anak kota bersikap lebih terbuka dan berani untuk menonjolkan diri di antara teman-temannya sedangkan seorang anak desa lebih mempunyai sikap percaya pada diri sendiri dan sikap menilai ( sense of value) 3. Kebudayaan-kebudayaan khusus kelas sosial Di masyarakat dapat dijumpai lapisan sosial yang kita kenal, ada lapisan sosial tinggi, rendah dan menengah. Misalnya cara berpakaian, etiket, pergaulan, bahasa sehari-hari dan cara mengisi waktu senggang. Masing-masing kelas mempunyai kebudayaan yang tidak sama, menghasilkan kepribadian yang tersendiri pula pada setiap individu. 4. Kebudayaan khusus atas dasar agama Adanya berbagai masalah di dalam satu agama pun melahirkan kepribadian yang berbeda-beda di kalangan umatnya. 5. Kebudayaan berdasarkan profesi Misalnya: kepribadian seorang dokter berbeda dengan kepribadian seorang pengacara dan itu semua berpengaruh pada suasana kekeluargaan dan cara mereka bergaul. Contoh lain seorang militer mempunyai kepribadian yang sangat erat hubungan dengan tugas-tugasnya. Keluarganya juga sudah biasa berpindah tempat tinggal. Sumber : http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/10/manusia-dan-kebudayaan.html
ILMU BUDAYA DASAR MANUSIA DAN KEADILAN Manusia adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik positif maupun negatif. Manusia adalah makhluk yang terbukti berteknologi tinggi. Ini karena manusia memiliki perbandingan massa otak dengan massa tubuh terbesar diantara semua makhluk yang ada di bumi. Walaupun ini bukanlah pengukuran yang mutlak, namun perbandingan massa otak dengan tubuh manusia memang memberikan petunjuk dari segi intelektual relatif. Manusia atau orang dapat diartikan dari sudut pandang yang berbeda-beda, baik itu menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai homo sapiens (bahasa latin untuk manusia) yang merupakan sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Manusia juga sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil. Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya Pengertian Keadilan Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Keterkaitan Antara Manusia & Keadilan Bila dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan merupakan sesuatu hal yang menjadi hak asasi manusia ,seseorang butuh keadilan dalam hidupnya namun seseorang juga harus adil dalm memberi sesuatu atau melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajiban nya.seperti bunyi pada sila ke-5 pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.tepat sekali bila seseorang yang dilahirkan ke bumi ini harus mendapat keadilan baik dalam kehidupan,pendidikan yang layak maupun pangan,papan dan sandang .namun dia pun harus berlaku adil dengan semua keadilan yang ia dapat tadi manusia harus dapat mempertanggung jawabkannya .keadilan sangat erat dengan manusia karena memng keadilan sudah ada semenjak manusia dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang menghukum setiap umat yang melakukan kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik dia orang kaya maupun miskin sekali bersalah tetap bersalah,namun DIA tetap adil juga karena tidak membeda-bedakan kasih-NYA pada semua umatnya.maka dari itu keadilan sangat terkait dengan kemanusiaan maka dari itu keadilan harus slalu ditegakkan untuk kesetimbangan dunia ini. Sedangkan Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. MACAM-MACAM KEADILAN 1.Keadilan Legal atau Keadilan Moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. 2.Keadilan Distributif Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). 3.Komutatif Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. ·Contoh kasus dari Komutatif : Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono. Sumber : http://ferialadrian.blogspot.com/2013/04/tugas-ilmu-budaya-dasar-manusia-keadilan.html http://satrio-baskhoro.blogspot.com/2012/04/manusia-dan-keadilan.html

Jumat, 28 Maret 2014

ILMU BUDAYA DASAR 1

BAB 1 TINJAUAN TENTANG ILMU BUDAYA DASAR A. PENDAHULUAN Mata kuliah Ilmu Budaya Dasar adalah salah satu mata kuliahyang menbicarakan tentang nilai-nilani, tentang kebudayaan, tentang berbagai macam masalah yang dihadapi manusia dalam hidup sehari-hari. Mata kuliah ini di harapkan agar lulusan perguruan tinggi kita dari semua jurusan dapat mepunyai suatu kesamaan bahan pembicaraan. Adanya kesamaan ini dapat di harapkan, agar interelasi antara intelektuil kita leih sering dengan akibat yang positif bagi pembangunan Negara kita pada umumnya dan perbaikan pendidikan khususnya. Diharapkan agar mata kuliah ini dapat menjadi semacam “lingua franca” bagi para akademis dari berbagai lapangan ilmiah. Dengan memiliki suatu bekal yang sama ini diharapkan agar para akademis apat lebih lancer berkomunikasi. Kelancaran berkomunikasiini selanjutnya akan memperlancar pula pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang di tangani oleh para cendikiawan dari berbagai lapangan keahlian itu. Dengan itu pula mahasiswa diharapkan nantinya memiliki latar belakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudayaan Indonesia pada umumnya dan menimbulkan minat mendalaminya lebih lanjut, agar dengan demikian mahasiswa di harapkan turut mendukung dan mengembangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif. Latar belakang diberikanya mata kuliah IBD, selain melihat konteks budaya Indonesia, juga sesuai dengan program pendidikan d pergururan tinggi, dalam rangka menyempurnakan pembentukan sarjana. B. ILMU BUDAYA DASAR SEBAGAI BAGIAN DARI MATA KULIAH DASAR UMUM Ilmu budaya dasar merupakan salah satu komponen dari sejumlah mata kuliah dasar (MKDU) yang merupkan mata kuliah wajib di semua perguruan tinggi. Baik yang sifatnya eksasta maupun yang non ekstanta. Secara khusus MKDU bertujuan untuk menghasilkan warga Negara sarjana yang berkualifikasi sebagai berikut : 1. Berjiwa pancasila 2. Takwa terhadap tuhan yang maha esa 3. Memeliki wawasan komprehensip dan pendekatan integral 4. Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupa bermasyarakat. Jadi, pendididkan umum yang menitikberatan pada usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa. Serta betujuan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam bidang atau disiplin ilmunya. C. PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASAR Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang di harapkan dapat memberikan pengetahun dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusi dan kebudayaan. Istilah Ilmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities”. Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humanus yang bia diartikan manusia,berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bhwa ilmu pengetahuan di kelompokan dalam tiga kelompok besar , yaitu : 1. Ilmu-ilmu Alamiah (natural science) Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode ilmiah. 2. Ilmu-ilmu social (social science) Ilmu-ilmu social bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu di guanakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. 3. Pengetahuan budaya (the humanities) Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pernyataan-pernyatan yang bersifat unik, kemudian di beri arti. Pengetahuan budaya (the humanities) di batasi sebagi pengetahuan yang mencakup keahlian disiplin seni dan filsafat. Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa inggris di sebut dengan Basic Humaities. pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengethuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji msalah-masalah dan budaya D. TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR Penyajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang di harapkan di kembang akan untuk mengkaji mslah-masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budya dasar semata-mata sebagai salahsatu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya. Maupun menyangkut dirinya sendiri. Ilmu budaya dasar diharapkan dapat : 1. Mengusahakan penajaman kepekatan mahasiswa terhadap lingkungan budaya 2. Member kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pndangan mereka tentang masalah kemanusiaan dan kebudayaan serta mengembangkan daya kritis, 3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing. 4. Mengushakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. E Proses budaya sebagai kemapanan Emosional Dari Basic Cultural , akan dapat diketahui kemapanan emosi dan sosialnya. Dan ini akan berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung dengan adat kebiasaan hidupnya sehari-hari dalam interaksinya (pergaulan) dengan manusia lain, pengaruh lain yang ditimbulkan secara individu adalah ketrampilan yang diperoleh dari interaksi yang terjadi terus-menerus tersebut, sehingga bisa melekat pada diri individu itu selama-lamanya. Seperti bunyi pepatah “ Lain lading lain belalang-lain lubuk lain pula Ikannya “ artinya disuatu tempat akan beda cara dan kebiasaanya sehari-hari dengan tempat lain. Bidang ilmu yang dibawanya kelak juga akan dipengaruhi oleh budaya dan adapt istiadat yang sudah melekat dalam dirinya. Maka seringkali kita saksikan, sebuah perilaku sosial yang menyimpang dari adat kebiasaan yang lazim, Dan itu terjadi 1 orang dari 10 orang yang lain yang memiliki sikap yang berbeda. Namun kita tidak bisa menjustifikasi atau menghakimi tindakan dia salah, karena fenomena yang terjadi pada diri seseorang berasal dari kejadian yang ditimbulkan sebelumnya.Sikap-sikap tersebut adalah : 1.Angkuh 2.Sombong 3.Mau menang Sendiri 4.Egois 5.Sektarian 6.Acuh tak acuh Sikap-sikap tersebut akan terbawa pada saat mereka memiliki kepandaian atau pengetahuan, sehingga akan menjadi lain manakala ilmu tersebut digunakan pada hal-hal yang buruk. Ada sementara orang yang mengatakan bahwa sikap yang berbeda akan membawa dampak kemajuan dalam hidupnya, tetapi dilain pihak ada yang mengatakan sebaliknya, yaitu membawa kehancuran dalam dirinya. Yang terbaik adalah keselarasan yaitu membentuk sikap yang selaras dan sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Dari perpaduan orang yang memiliki pribadi yang baik dan ilmu yang dimiliki, akan berguna bagi umat manusia. Berkesenian dapat membentuk sikap dan pribadi yang baik, hal ini dapat dilakukan apabila seseorang memahami proses sebuah penciptaan karya seni, dimana dari awalnya ada proses : “ CIPTA – RASA – KARSA “ 1.CIPTA : Adalah sebuah proses perenungan yang dilakukan dengan kontemplasi, yang dalam hal ini didasarkan dari kedalaman ilmu seseorang dari olah batin, pengetahuan, wawasan serta ketajaman intuisi seseorang hingga tercipta sebuah karya seni. 2.RASA : Setelah proses pertama selesai, maka selanjutnya dari hasil penciptaan hingga menghasilkan karya seni tersebut sebelum di edarkan atau diinformasikan pada orang lain, dirasakan terlebih dahulu oleh sang pembuatnya. Dari proses ini terjadi perpaduan antara pikiran dan perasaan sehingga terjadi dialog yang kemudian bisa memutuskan layak dan tidaknya karya ini ditampilkan. 3.KARSA : setelah selesai dalam proses pengkombinasian tersebut, maka kemudian dilakukan proses tahapan terakhir yaitu mengkarsakan atau memvisualisasikan dalam bentuk gerakan, lukisan, tulisan atau bentuk lain yang diinginkan. Proses – proses tahapan tersebut terjadi begitu cepat, tergantung dari kemampuan seseorang dalam memadukan segala potensi yang dimilikinya. F. RUANG LINGKUP ILMU BUDAYA DASAR Ada 2 masalah pokok yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkuo kajian mata kuliah imu budaya dasar , yaitu : 1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapkan masalah kemanusiaan dn berbudaya yng dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya. 2. Hakekat manusia yang satu tau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kehidupan masing-masing jaman dan tempat. Menilik kedua masalah pokok yang bias dikaji dlam mata kuliah ilmu budya dasar tersebut diatas manpak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Pokok bahasan yang akan dikembangkan adalah : - Manusian dan cinta kasih - Manusia dan keindahan - Manusisa dan penderitaan - Manusia dn keadilan - Manusia dan pandangan hidup - Manusia dan tanggung jawab serta pengabdian - Manusia dan kegelisahan - Manusia dan harapan. Kedelapan pokok bahasan itu termasuk dalam karya yang tercakuo dalam pengetahuan budaya. Perwujudan mngenai cinta, misalnya, terdapat dalam karya sastra, tarian, musical, ilsafat, lukisan, patung dan sebagainya. Ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra, ilmu tari, ilmu filsafat dan lain ilmu yang terdapat dalam pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar hanya mempergunkan karya-karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya untuk mendekti masalah-masalah kemanusiaan dan budaya.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Dampak Masuknya Budaya Asing terhadap ketahanan Nasional di Indonesia

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi (pendidikan kewarganegaraan, 2007:106) . Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa ketahanan nasional mencakup semua aspek dalam kehidupan bernegara. Tugas untuk mewujudkan kondisi yang dinamis adalah kewajiban dari semua lapisan masyarakat. Masyarakat harus dapat memfilter setiap budaya yang masuk ke Indonesia Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Kebudayaan Barat sudah mendominanisasi segala aspek. Segala hal selalu mengacu kepada budaya Barat. Peradaban Barat telah menguasai dunia. Banyak perubahan-perubahan peradaban yang terjadi di penjuru dunia ini. Budaya Timur sedikit demi sedikit mulai mengikuti kebudayaan Barat. Masuknya budaya Barat ke Indonesia disebabkan salah satunya karena adanya krisis globalisasi yang meracuni Indonesia. Pengaruh tersebut berjalan sangat cepat dan menyangkut berbagai bidang kehidupan. Tentu saja pengaruh tersebut akan menghasilkan dampak yang sangat luas pada sistem kebudayaan masyarakat. Begitu cepatnya pengaruh budaya asing tersebut menyebabkan terjadinya goncangan budaya(culture shock), yaitu suatu keadaan dimana masyarakat tidak mamapu menahan berbagai pengaruh kebudayaan yang datang dari luar sehingga terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Adanya penyerapan unsur budaya luar yang di lakukan secara cepat dan tidak melalui suatu proses internalisasi yang mendalam dapat menyebabkan terjadinya ketimpangan antara wujud yang di tampilkan dan nilai-nilai yang menjadi landasan atau yang biasa disebut ketimpangan budaya. Secara timbal balik, tiap peradaban akan berpengaruh satu sama lain. Hukum sosial berlaku bagi semua peradaban. Peradaban yang maju, pada suatu masa, cenderung memiliki perngaruh yang luas bagi peradaban-peradaban lain yang berkembang belakangan. Perkembangan terknologi, terutama masuknya kebudayaan asing (barat) tanpa disadari telah menghancurkan kebudayaan lokal. Minimnya pengetahuan menjadi pemicu alkulturasi kebudayaan yang melahirkan jenis kebudayaan baru. Masuknya kebudayaan tersebut tanpa disaring oleh masyarakat dan diterima secara mentah. Akibatnya kebudayaan asli masyarakat mengalami degradasi yang sangat luar biasa. Budaya asing yang masuk ke indonesia menyebabkan multi efek. Budaya Indonesia perlahan-lahan semakin punah. Berbagai iklan yang mengantarkan kita untuk hidup gaul dalam konteks modern dan tidak tradisional sehingga memunculkan banyaknya kepentingan para individu yang mengharuskan berada diatas kepentingan orang lain. Akibatnya terjadi sifat individualisme semakin berpeluang untuk menjadi budaya kesehariannya. Ini semua sebenarnya terhantui akan praktik budaya yang sifatnya hanya memuaskan kehidupan semata. Sebuah kebobrokan ketika bangsa Indonesia telah pudar dalam bingkai kenafsuan belaka berprilaku yang sebenarnya tidak mendapatkan manfaat sama sekali jika dipandang dari sudut keislaman. Artinya dizaman “Edan” sekarang ini manusia hidup dalam tingkat hedonisme yang sangat tinggi berpikir dalam jangka pendek hanya mencari kepuasaan belaka dimana kepuasaan tersebut yang menyesatkan umat islam untuk berprilaku. Salah satu contoh Serdehana sesuai dengan kenyataan, Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Padahal cara berpakaian tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita yaitu budaya Timur. Tidak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa. Jika pengaruh di atas dibiarkan, apa jadinya Moral generasi bangsa kita, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. dengan adanya budaya barat atau budaya asing di Indonesia, dapat membawa dampak bagi Indonesia. Masuknya budaya asing di Indonesia memiliki dampak positif dan negative yaitu: Dampak Positif Ø Pola pikir dan sikap masyarakat yang berubah seiringnya dengan globalisasi dan modernisasi yang berkembang di Barat. Mengubah masyarakat menjadi berpikir rasional yang sebelumnya berpikir irasional Ø Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dari barat yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memotivasi masyarakat untuk maju dalam segala hal di kehidupan bermasyarakat. Ø Perkembangan industri barat dalam memproduksi berbagai alat transportasi dan komunikasi yang canggih yang meningkatkan taraf hifup masyarakat dan mengurangi pengangguran. Dampak Negatif Selain dampak positif,budaya barat juga berdampak negatif bagi kebudayaan Indonesia Ø Banyaknya produk impor yang menjadikan produk dalam negeri terpinggirkan. Ø Adanya kesenjangan sosial di masyarakat. Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat masyarakat menjadi individual atau sudah tidak lagi butuh pertolongan antar masyarakat. Hal ini memacu adanya individualisme. Ø Berkembangnya gaya hidup ke barat-baratan, menjadikan hidup bebas. Hal ini yang menyebabkan sudah hilangnya moral atau perilaku yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, dan malah menjadikan masyarakat menganut gaya hidup hedonis. Dampak tersebut membawa pengaruh besar bagi Indonesia, baik dari segi postif, maupun negatif. Mengatasi dampak pengaruh kebudayan asing dibutuhkan dukungan pemerintah dan tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri untuk mengendalikan kondisi moral agar tetap berada pada nilai luhur bangsa Indonesia. Indonesia, masih terlalu lemah dalam menyaring budaya asing yang masuk. Masuknya budaya asing ke suatu negara sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa, namun kita harus tetap menjaga agar budaya kita tidak luntur. Langkah-langkah untuk mengantisipasinya adalah antara lain dengan cara menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri, Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya, Melaksanakan ajaran Agama dengan sebaik- baiknya dan Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa. Sebagai identitas bangsa, budaya lokal harus terus dijaga keaslian maupun kepemilikannya agar tidak dapat diakui oleh negara lain. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan budaya asing masuk asalkan sesuai dengan kepribadian negara karena suatu negara juga membutuhkan input-input dari negara lain yang akan berpengaruh terhadap perkembangan di negaranya. Mengingat bangsa Indonesia dibentuk dari persatuan suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara, dapat disimpulkan bahwa kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil dari interaksi budaya-budaya suku bangsa (budaya daerah) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudayaan nasional juga merupakan hasil interaksi dari nilai-nilai budaya yang telah ada dengan budaya luar (asing) , yang kemudian juga diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Hal yang penting adalah bahwa interaksi budaya tersebut harus berjalan secara wajar dan alamiah, tanpa ada unsur pemaksaan dan dominasi budaya daerah lainya. Dengan demikian kebudayaan nasional tumbuh dan berkembang sejalan dengan berkembangnya budaya daerah. Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. bangsa Indonesia telah sepakat menggunakan Pancasila sebagai falsafah hidupnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila akan menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia.

Kebudayaan

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh dan bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Indonesia merupakan negara di bagian timur yang menganut kebudayaan timur yang pada intinya banyak bersumber dari agama. Artinya kepribadian orang timur terletak pada hatinya. Dengan hatinya mereka menyatukan akal budi, intuisi, intelegansi dan perasaan. Pemikiran timur lebih menekankan unsur terdalam dalam jiwa. Macam-macam kebudayaan yang memiliki nilai timur lebih menekankan disiplin mengendalikan diri, sederhana, tidak mementingkan dunia. Indonesia sebagai bagian dari wilayah timur yang menganut kebudayaan timur, harus mementingkan kerohanian, perasaan, gotong-royong dan menjaga keharmonisan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan. Itulah sebabnya macam-macam kebudayaan yang dimiliki indonesi memiliki kriteria yang sama dengan nilai-nilai budaya timur. Permasalahannya yang kemudian muncul adalah pengaruh budaya barat yang mulai mengena. Perkembangan pesat era globalisasi saat ini, semakin menekan proses akulturasi budaya, terutama pengaruh budaya barat. Berbagai informasi melalui media cetak dan elektronik dengan sentuhan kemajuan teknologi modern mempercepat akses pengetahuan tentang budaya lain. Namun, perkembangan yang dihadirkan bersamaan dengan pengaruh budaya barat menyebabkan efek, baik positif maupun negatif. Tetapi semua itu tergantung dari cara berfikir individu menyikapi masuknya budaya barat ke negeri ini. Unsur budaya barat hendaknya diserap secara selektif dan hati-hati. Kemajuan orang barat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi patut kita tiru.Karena negara-negara barat mayoritas memiliki IPTEK yang lebih maju jika dibandingkan dengan Indonesia. Seperti halnya dibidang pendidikan, ekonomi dan industri. Begitu pula dengan budaya semangat kerjanya dan berprestasinya yang perlu ditiru. Tetapi tidak semua budaya barat pantas dan layak diterapkan di Indonesia. Seperti contohnya gaya hidup mewah dan cara berpakaian. Jika budaya yang melanggar norma di negeri ini diimitasi tentu saja sangat tidak cocok dan bahkan wajib untuk ditolak. Orang-orang di negara barat telah terbiasa dengan gaya hidup mewah. Mereka sering menghabiskan uang bahkan untuk hal yang tidak penting sekaligus jika dilihat dari kacamata orang timur. Misalnya mengoleksi barang-barang mewah seperti contohnya yang dilakukan oleh para artis hollywood, traveling dan membeli barang-barang bermerek. Dampak yang lebih memprihatinkan lagi adalah cara berpakaian. Cara berpakaian orang barat jika dibandingkan dengan orang timur sangat berbeda. Orang barat cenderung berpakaian lebih minim dan kurang sopan jika dibandingkan dengan orang timur. Kini dampaknya banyak remaja sekarang yang bergaya dan berpakaian seperti orang barat. Selain budaya barat, kini yang sedang hangat-hangatnya dan populer dikalangan masyarakat adalah budaya yang berasal dari Korea yang disebut dengan budaya korean Pop atau yang biasa disebut dengan budaya K-POP. K-POP seolah-olah telah menghipnotis remaja dunia bahkan di Indonesia. Banyak remaja di Indonesia yang begitu gandrung dengan budaya ini. Cara berpakaian, style, gaya rambut, musik bahkan Industri musik di Indonesiapun juga ikut terpengaruhi dengan adanya boyband yang mendadak muncul. Para remaja mulai meniru gaya ala idola mereka, bahkan tidak sedikit dari mereka yang justru tertarik dengan budaya yang berasal dari Korea ini. Inilah yang menimbulkan kekhawatiran, begitu mudahnya masyarakat Indonesia menerima budaya Asing yang justru bisa menggeser kebudayaan asli Indonesia. Sumber :http://chairueljannah.blogspot.com/2012/12/pengaruh-dan-dampak-masuknya-budaya.html